Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai fungsi strategis dalam perekonomian suatu negara, termasuk
Kini, sudah selayaknya UKM memberikan pengaruh yang lebih luas, baik dalam hal hasil produksi bagi masyarakat maupun dalam mengurangi tingkat pengangguran. Namun, terdapat berbagai permasalahan dan kekurangan yang mengganjal dalam menjalankan UKM ini. Peran pemerintah sebagai perumus kebijakan diperlukan hanya untuk mendukung terciptanya proses ekonomi yang lebih efektif dan efisien. Dari sekian banyak peran yang dapat dilakukan, pemerintah harus memfokuskan diri dalam hal (i) Membantu kelancaran distribusi bahan
Peran yang lebih dominan harus dilakukan oleh UKM itu sendiri. Kreativitas menjadi kata kunci yang harus dikembangkan. Dengan meningkatkan kreativitas, UKM bisa menciptakan differentiation terhadap usaha-usaha yang ada. Faktor pembeda inilah yang menjadi competitive advantage UKM dalam menghadapi persaingan. Tentu saja, harus disertai dengan peningkatan kualitas produk tersebut. Selain itu, unsur-unsur marketing, seperti perpaduan marketing mix, pelaksanaan Integrated Marketing Communication (IMC) yang efektif dan peningkatan relationship marketing, harus lebih diperhatikan lagi. Dalam hal inilah, UKM Indonesia masih jauh tertinggal dari usaha sejenis di negara lain.
Pelaku UKM Indonesia akan bisa bersaing ketika tidak terlalu bergantung dengan bantuan pemerintah, namun lebih mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Terkait dengan adanya perjanjian kerjasama perdagangan ASEAN dan China (ACFTA), seharusnya UKM bisa berpikir bahwa perdagangan tanpa tarif ini akan semakin membuka peluang potensial dalam pengembangan pasar. Hal ini harus disikapi dengan penggandaan motivasi untuk berkreasi dan bersaing lebih efisien. Sebagaimana mestinya, usaha-usaha yang tidak mampu efisien harus mengakui kekalahan dan mundur dari suatu perekonomian.